Mahasiswa Demo di DPRD Kalteng, Desak Pemerintah Hapus Pasal Bermasalah di RKUHAP

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Aliansi Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalteng.

PALANGKA RAYA – Belasan mahasiswa di Kota Palangka Raya yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin, 28 Juli 2025.

Mereka menuntut pemerintah mencabut sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP yang dinilai bermasalah dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum di Indonesia.

Sekretaris aksi, Gratsia Christopher, menilai RUU KUHAP sarat muatan pasal yang berdampak negatif terhadap keadilan hukum.

“Selain perancangannya yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat, banyak pasal yang bermasalah dan membuka kewenangan aparat seperti TNI/Polri untuk merangkap di jabatan sipil,” ujarnya.

Menurut Gratsia, sejumlah ketentuan dalam draf RUU KUHAP memberi celah bagi aparat negara masuk ke jabatan sipil, yang dinilai berbahaya bagi demokrasi. Ia menyebut, keterlibatan TNI/Polri dalam proses peradilan dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap warga sipil.

BACA JUGA:  Pemprov Kalteng Minta Pemko Palangka Raya Serahkan Dua Bidang Tanah, BKAD: Kami Hanya Menjalankan Tugas

“Kalau ini disahkan, mahasiswa tidak bisa diskusi untuk menyampaikan keresahan-keresahan terhadap kondisi negara, kami bisa saja ditangkap polisi tanpa izin dari pengadilan, dan tidak ada jaminan untuk korban-korban kekerasan,” katanya.

Juru bicara aliansi, Glennio Sahat Solu Sihombing, menyoroti Pasal 23 RUU KUHAP yang dinilai tidak menjamin akuntabilitas pelaporan tindak pidana. Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam draf tersebut mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hukum.

“Lalu minimnya pengawasan oleh pengadilan, kemudian prosedur upaya paksa dan investigasi khusus ugal-ugalan, kemudian TNI bisa menjadi penyidik tindak pidana, celah penyalahgunaan wewenang penyadapan oleh aparat penegak hukum, dan polisi bisa melakukan penangkapan sampai 7 hari tanpa kejelasan,” kata Sahat.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini draf lengkap RUU KUHAP belum bisa diakses publik secara terbuka. “Yang kami dapat ini draf RUU KUHAP sebelum webnya tidak bisa diakses. YLBHI sudah mengkaji ini. Saat ini link dari DPR RI untuk mengakses RUU KUHAP ini tidak bisa diakses,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dinas Perikanan Palangka Raya Latih Warga Olah Ikan Jadi Produk Ekonomis

Atas dasar itu, massa aksi mendesak pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP dan mendorong reformasi menyeluruh dalam proses legislasi.

“Tolong pasal-pasal yang bermasalah dihapus, kemudian buat reformasi besar-besaran untuk RUU KUHAP kita, dengan tujuan agar proses penegakan hukum di Indonesia semakin baik,” pungkasnya.

(Syauqi)